Apa sih Pembimbing Kemasyarakatan itu?

(Oleh Radifan Rizky Zhafari, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Bapas Kelas I Jakarta Pusat)

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM RI.  Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi No. 22, Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ialah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksankan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan sendiri meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

            Secara deskriptif tugas Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, penelitian kemasyarakatan (Litmas) adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas dapat digunakan untuk perawatan tahanan, pembinaan awal, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga hingga program reintegrasi sosial cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas WBP. Sementara dalam menangani kasus Anak, pembimbingi kemasyarakatan juga dapat melaksanakan Litmas dalam rangka Diversi hingga pengadilan Anak.

            Pembimbing kemasyarakatan melakukan wawancara Litmas terhadap WBP bertujuan untuk menggali keabsahan data sehinggga dapat di intepresentasikan dengan baik. Dalam wawancara ini akan pembimbing kemasyarakatan juga akan melakukan kegiatan asesmen yang meliputi resiko residvis Indonesia, faktor chriminogenic bahkan asesmen screening 5 Dimensi. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menggali data terhadap keluarga WBP dan pemerintah setempat tempat tinggal WBP.

              Kedua, tugas pembimbing kemasyarakatan ialah pendampingan  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari pra adjudikasi hingga post adjudikasi. Pendampingan ini bertujuan agar Anak mendapat perlakuan hukum yang adi sehingga memenuhi keadilan restoratif. Keadilan restoratif ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelaurga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelasaian yang adil dengan menekanakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan . Pada saat melakukan pendampingan pembimbingan kemasyarakatan tetap bersifat netral dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam memberikan rekomendasi diversi hingga saat memberikan rekomendasi di pengadilan Anak sesuai UU 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan pidana Anak. Pembimbing Kemasyarakatan juga tidak diperkenankan mengenakan tanda pangkat pada saat pendampingan terhadap Anak karena dinilai akan mempengaruhi psikologis Anak

Ketiga tugas pembimbing kemasyarakatan ialah pembimbingan terhadap WBP.yang sudah menjadi klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan merupakan  WBP atau Anak yang sedang menjalani program reintegrasi sosial. Pembimbingan merupakan kegiatan pembimbing kemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas Tuhan yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilau, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. Dalam kegiatan pembimbingan, pembimbinng kemasyarakatan memberikan motivasi dan memberikan solusi dalam permasalahan yang dihadapi oleh klien pemasyarakatan.        

               Keempat tugas pembimbing kemasyarakatan ialah pengawasan. Kegiatan ialah pengamatan dan penilaian terhadap program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan Litmas/penetapan/ putusan hakim. Pembimbing kemasyarakatan disini mengevaluasi program-program yang dijalankan oleh WBP, Klien Anak maupun klien pemasyarakatan. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga melihat dampak yang terjadi pada program yang dilaksanakan.

         Terakhir tugas pembimbing kemasyarakatan ialah sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP ialah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan. Sidang TPP dilaksanakan setelah Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan wawancara Litmas dan memberikan rekomendasi terhadap rencana pembinaan. Selain itu, pada sidang TPP dapat juga disidangkan mengenai kegiatan bimbingan dan pencabutan klien pemasyarakatan yang melanggar peraturan integrasi sosial.

          Jenjang karir Pembimbing kemasyarakatan ditentukan oleh angka kredit yang didapat. Angka kredit yang dimaksud ialah satuan nilai dari uraian kegiatan dan atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka pembinaaan karir yang bersangkutan. Jenjang karir dimulai dari pembimbing kemasyarakatan pertama, pembimbing kemasyarakatan muda, pembimbing kemasyarakatan madya dan pembimbing kemasyarakatan utama.  Jika dirasa memenuhi, setiap tahunnya Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengajukan daftar usulan pengajuan angka kredit untuk persyaratan kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *