Grasi, Apaan sih?

Teman-teman tentu ingat dengan kejadian yang sempat viral beberapa waktu yang lalu, kisah Antasari Azhari yang  terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dan mendapat hukuman 18 tahun penjara lalu mendapatkan pemotongan masa hukuman dari Presiden Jokowi selama 6 tahun. Nah pengurangan hukuman yang diberikan oleh Presiden itu yang disebut sebagai GRASI !!!

Lalu apa itu grasi?

Sementara menurut UU , GRASI adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Pengajuan grasi biasanya diajukan oleh terpidana berat atau narapidana dengan kasus berat seperti narokoba, korupsi, pembunuhan, dan terorisme, biasanya napi mengajukan permohonan grasi. Ini sesuai dengan UU tentang pengajuan grasi kepada Presiden UU no 5 Tahun 2010 yang melakukan perubahan atas UU No 2 Tahun 2002 tentang permohonan grasi.

Bagaimana tata cara pengajuang grasi?

Ketentuan mengenai tata cara tersebut dilakukan dengan penyederhanaan tanpa melibatkan pertimbangan dari instansi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana. Untuk mengurangi beban penyelesaian permohonan grasi dan mencegah penyalahgunaan permohonan grasi, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi paling rendah 2 (dua) tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati. Di samping itu, ditentukan pula bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali untuk pidana tertentu dan dengan syarat tertentu pengajuan permohonan grasi dapat diajukan 1 (satu) kali lagi. Pengecualian tersebut terbuka bagi terpidana yangpernah ditolak  permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut, atau bagi terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Jadi, tidak semua permohonan GRASI bisa dikabulkan oleh Presiden. Banyak hal yang garus dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan akan merugikan beberapa pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *