Pegawai pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan.
Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan adalah lembaga No. struktural yang bertugas melakukan pencegahan, pelaksanaan, dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan. Terdiri atas:
Majelis Kode Etik Pusat, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Majelis Kode Etik Wilayah, yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam:
Berorganisasi
Melakukan pelayanan terhadap masyarakat
Melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan
Melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan
Melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya
Kehidupan bermasyarakat
Sanksi bagi Pegawai Pemasyarakatan yang dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik adalah berupa sanksi moral, yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral dapat berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.