Mengenal Lembaga Pemasyarakatan

Oleh Galih Ismoyo Yantho

Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disingkat Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

 Gambar 1 Logo Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Maka, Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan, baik terhadap narapidana maupun masyarakat di dalam sistem pemasyarakatan.

Sejarah

    Sistem  kepenjaraan yang menitikberatkan pada unsur penjeraan dan terpusat terhadap narapidananya sebagai individu semata dipandang sudah  tidak  sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar pada aspek hukuman dan penjeraan belaka, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam pembinaan terhadap  pelanggar hukum yang dikenal sebagai sistem  pemasyarakatan.

Gambar 2 Penjara Masa Kolonial

              Gagasan pemasyarakatan dicetuskan pertama  kali  oleh  Dr. Sahardjo, SH.  pada tanggal 05 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan   gelar Doktor Honoris Causa di bidang Ilmu Hukum oleh Universitas Indonesia, antara lain   dikemukakan bahwa :

Gambar 3 Dr Sahardjo SH

 “Di bawah pohon beringin pengayoman telah kami tetapkan untuk menjadi penyuluh bagi petugas dalam membina  narapidana, maka tujuan pidana penjara kami rumuskan : di     samping menimbulkan rasa derita pada narapidana agar bertobat juga mendidik supaya ia menjadi anggota masyarakat Indonesia yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara  adalah  Pemasyarakatan.”

             Gagasan tersebut kemudian dikonsepkan lebih lanjut sebagai suatu sistem    pembinaan terhadap narapidana di Indonesia menggantikan sistem kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam konferensi  Dinas Direktorat  Pemasyarakatan di Lembang,  Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan narapidana    dan merupakan pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi social warga binaan pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai individu, anggota masyarakat  maupun  makhluk Tuhan

Gambar 4 Lapas Perempuan Palembang 2018

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, Pendidikan, penghormatan harkat dan martabat manusia.

Tugas dan Fungsi

  1. Tugas

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana/anak didik

  • Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan;
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Struktur Organisasi

Dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No : M. 01- PR-07-10 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI dijelaskan bahwa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan kegiatan administrasi keamanan dan tata tertib serta pengelolaan tata usaha yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan rumah tangga sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan narapidana, anak didik atau penghuni Lapas.

Gambar 5 Struktur Organisasi Lapas

Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana keputusan di atas terdiri dari :

  1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

2. Sub Bagian Tata Usaha :

  • Urusan Kepegawaian dan Keuangan
  • Urusan Umum

3. Seksi Pembinaan Dan Pendidikan :

  • Subseksi Registrasi.
  • Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan.

4. Seksi Kegiataan kerja:

  • Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja.
  • Subseksi Sarana kerja.

5. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib.

  • Subseksi Keamanan.
  • Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib.
  • Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan

Layanan

  • Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan
    • Layanan Bimbingan Kerja

Gambar 6 Contoh Bimbingan Kerja

  • Layanan Izin Pelatihan
    • Layanan Konsultasi Hukum
    • Layanan Asimilasi
    • Layanan Reintegrasi
  • Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban Narapidana
    • Layanan Kunjungan
    • Layanan Pengaduan
  • Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana

Gambar 7 Contoh Pelayanan Kesehatan

  • Layanan Bidang Informasi dan Komunikasi
  • Sistem Data Base Pemasyarakatan

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
  • Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No : M. 01- PR-07-10 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
  • Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *