Mengenal Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Oleh. Mirna Fitri Nur C.D.

Pengertian

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA. Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.  Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru saja namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Saat ini sudah ada 33 LPKA yang berada di setiap provinsi di Indonesia.

Dasar Hukum

Landasan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan LPKA antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
  4. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-0OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-0OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);

Tugas dan Fungsi LPKA

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, disebutkan bahwa LPKA memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas         : melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.
  2. Fungsi        :
  3. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
  4. Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
  5. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
  6. Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan
  7. Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.

(Sumber : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak BAB II : Pasal 3 dan 4).

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pembinaan bagi Anak, LPKA wajib mengedepankan asas Sistem Pedadilan Pidanan Anak yang meliputi :

  1. Perlindungan
  2. Keadilan
  3. Non diskriminasi
  4. Kepentingan terbaik bagi Anak
  5. Penghargaan terhadap pendapat Anak
  6. Pembinaan dan pembimbingan Anak
  7. Proporsional
  8. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan
  9. Penghindaran pembalasan

Jenis Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA

Pada umumnya prinsip perlakuan dan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan merupakan suatu proses yang terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Dimana pada setiap tahapan ini Anak akan didampingi oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas melakukan pendampingan,pembimbingan serta pengawasan termasuk menentukan program pembinaan yang sesuai bagi Anak berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas). Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Setiap Anak wajib mengikuti dan menjalankan proses pembinaan yang telah disusun bagi mereka.

Adapun jenis-jenis pembinaan di LPKA adalah sebagai berikut :

  1. Pembinaan Kepribadian yang meliputi kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya. Bentuk kegiatan dari Pembinaan Kepribadian yang umumnya dilakukan di LPKA antara lain seperti ; kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan misalnya Sholat 5 waktu dan mengaji bagi yang beragama Islam; penyuluhan hukum; mengikuti kegiatan upacara bendera; perayaan hari besar keagamaan dan sebagainya.
  2. Pembinaan Keterampilan yang ditekankan pada pemberian kemampuan khusus sesuai bakat dan minat Anak yang dapat menunjang potensinya seperti misalnya kegiatan pertanian, pertukangan, peternakan, kesenian dan pelatihan vokasional yang dapat bermanfaat di dunia kerja.
  3. Pendidikan Formal dan Non Formal yaitu bentuk pembinaan yang memfasilitasi Anak dari sisi akademik. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika seorang Anak harus menjalani masa pidana, maka seringkali akses mereka terhadap pendidikan menjadi terhambat. Oleh karena itu LPKA harus memastikan bahwa setiap Anak mendapatkan haknya akan pendidikan baik berupa sekolah formal melalui kerjasama dengan sekolah tertentu atau pendidikan non-formal berupa kejar paket melalui kerjasama dengan lembaga terkait.

Hak Anak yang menjalani pidana

Hak Anak yang sedang menjalani pidana di LPKA telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi :

  1. Mendapat pengurangan masa pidana
  2. Memperoleh asimilasi
  3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
  4. Memperoleh pembebasan bersyarat
  5. Memperoleh cuti menjelang bebas
  6. Memperoleh cuti bersyarat
  7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan

Hak sebagaimana dimaksud tersebut dapat diberikan kepada Anak yang dinilai telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sumber :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
  • Pedoman Perlakuan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *