Mengenal Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1.    Tugas Pokok dan Wewenang

Berdasarkan pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”.

Melakukan penyimpanan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut. Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)  pengelolaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya.Melakukan pemeliharaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.

Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi :

  1. Tugas Pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara
  2. Fungsi Rupbasan ada 4 (empat) macam, yaitu :
  3. Melakukan pengadministrasian Barang Sitaan Negara,
  4. Melakukan pemeliharaan dan Mutasi Barang sitaan Negara
  5. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN
  6. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan
  1. Informasi Prosedur Layanan
  2. Layanan Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
    1. Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
    1. Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
    1. Peninjauan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
    1. Pinjam Pakai Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

1.     Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. Persyaratan :
  2. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
  3. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
  4. Adanya permintaan/mengisi formulir permohonan informasi
  • Prosedur :
  • Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
  • Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan;
  • Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan;
  • Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan;
  • Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi
  • Jangka Waktu dan Penyelesaiaan :

1(Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Basan atau Baran terpenuhi.

  • Jaminan Pelayanan :

Jaminan Pelayanan informasi Basan dan Baran ini mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah :

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
    1. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
    1. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

  1. Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
    1. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas ;
    1. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
    1. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
    1. Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
    1. Menjamin adanya informasi yang tepat, akurat dan dapatdipertanggung jawabkan untuk kepentingan publik.
      1. Jaminan Keamanan : Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan

2.     Pinjam Pakai Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. Persyaratan
    1. Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan
    1. Surat penetapan/putusan pengadilan;
    1. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
    1. Identitas pemilik (KTP dan KK);
    1. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang dipinjam pakai;
    1. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai;
    1. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan).
  2. Prosedur
    1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan;
    1. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan;
    1. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat;
    1. Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan;
    1. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan;
    1. Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan harus sepengetahuan Kepala Rupbasan;
    1. Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan di pengadilan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
    1. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian

1(Satu) hari sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali ke Rupbasan.

  • Jaminan Pelayanan :

Jaminan Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik PegawaiPemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap pemohon adalah :

Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;

  1. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
  2. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
  3. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;

  1. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
    1. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
    1. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
    1. Pengembalian Basan atau Baran dari pinjam pakai wajib dilakukan penelitian ulang untuk mencocokankembali Basan atau Baran dimaksud;
    1. Basan atau Baran di kembalikan ke Rupbasan dalam kondisi seperti ketika dipinjam pakai;
    1. Basan atau Baran di tempatkan pada tempatnya semula.
  2. Jaminan Keamanan : Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan

 

3. Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

a. Persyaratan :

  1. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
    1. Surat penetapan/putusan pengadilan;
    1. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
    1. Surat eksekusi dari kejaksaan;
    1. Identitas pemilik (KTP dan KK);
    1. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
    1. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
    1. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
    1. Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.

b. Prosedure :

  1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan;
    1. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan;
    1. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat;
    1. Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pengambilan Basan atau Baran;
    1. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pengambilan Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan;
    1. Untuk kategori Basan atau Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (nilai maksimal 100 juta diputuskan Kepala Rupbasan,100 sampai dengan 300 juta diputuskan oleh Kantor Wilayah atas usul Kepala Rupbasan, 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah);
    1. Setiap pengambilan Basan atau Baran wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
    1. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi pemohon dapat menerima Basan atau Baran dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan.

c. Jangka Waktu Penyelesaiaan :

Untuk pengambilan Basan atau Baran dibutuhkan waktu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal 7(tujuh) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi.

d. Jaminan Keamanan : Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan

4.Peninjauan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

a. Persyaratan :

  1. Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran;
    1. Surat Penyitaan Basan;
    1. Surat penetapan/putusan pengadilan;
    1. Identitas pemilik dan atau peninjau;
    1. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah;
    1. Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
    1. Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran.

b. Prosedur :

  1. Pemohon yang akan meninjau Basan atau Baran mengisi formulir permohonan peninjauan dan menyerahkan dokumen/surat-surat yang sah sesuai persyaratan kepada petugas administrasi Rupbasan;
    1. Petugas Administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokan permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan sesuai spesifikasi Basan atau Baran;
    1. Petugas administrasi melaporkan kepada Kepala Rupbasan atas adanya permohonan peninjauan Basan atau Baran;
    1. Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan menyetujui permohonan peninjauan fisik Basan atau Baran;
    1. Petugas administrasi mengantarkan pemohon kepada petugas penempatan;
    1. Petugas penempatan menunjukkan kepada pemohon atas Basan atau Baran yang ditinjau.

c. Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan peninjauan selesai dilakukan

d. Jaminan Pelayanan :

Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

  1. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
    1. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
    1. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
    1. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
    1. Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
    1. Menjamin adanya pengaman potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan dan Baran.

e.Jaminan Keamanan : Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *