Pelayanan Tahanan dan Hukuman Disiplin di Rutan
- Perawatan Tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Meliputi penerimaan, pendaftaran, penempatan, pengeluaran, pemindahan, dan pengakhiran masa Perawatan Tahanan.
- Hak dan Kewajiban Tahanan
- Hak Tahanan
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
- Mendapatkan perawatan jasmani dan rohani;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
- Menyampaikan keluhan
- Mendapatkan bahan bacaan dan siaran media massa
- Mendapatkan kunjungan
- Kewajiban Narapidana
- Mengikuti program perawatan
- Mengikuti bimbingan dan pendidikan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Mematuhi tata tertib Rutan
- Hak Tahanan
3. Kunjungan bagi tahanan
Setiap tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari :
- Keluarga atau sahabat
- Dokter pribadi
- Rohaniawan
- Penasihat hukum
- Guru
- Pengurus dan atau anggota organisasi sosial masyarakat
- Hukuman Disiplin
- Tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari
- Menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4.Hukuman Disiplin
a. Tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari
b. Menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.