Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Lapas.
Pembinaan terdiri atas :
Pembinaan kepribadian yaitu diarahkan kepada pembinaan mental dan watak agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Pembinaan kemandirian yaitu diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar narapidana dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Hak-hak Narapidana
Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayannya
Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
Menyampaikan keluhan
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya
Mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
Mendapatkan pembebasan bersyarat
Mendapatkan cuti menjelang bebas
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.