Pembinaan Narapidana dan Hak Narapidana

  1. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Lapas.
    1. Pembinaan terdiri atas :
      1. Pembinaan kepribadian yaitu diarahkan kepada pembinaan mental dan watak agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
      2. Pembinaan kemandirian yaitu diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar narapidana dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
    1. Hak-hak Narapidana
      1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayannya
      2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
      3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
      4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
      5. Menyampaikan keluhan
      6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
      7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
      8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya
      9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
      10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
      11. Mendapatkan pembebasan bersyarat
      12. Mendapatkan cuti menjelang bebas
      13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *