Penelitian Kemasyarakatan, Apa Sih?

Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan.
Balai Bispa menerima permintaan pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari :
(1) Pengadilan Negeri.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan ini dibuat atas permintaan Hakim yang akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara dalam sidang di Pengadilan Negeri.
(2) Lembaga Pemasyarakatan.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan ini di buat atas permin¬taan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang akan diperguna¬kan sebagai bahan penentuan program pembinaan nara¬pidana, anak negara dan anak sipil dalam Lembaga Pema¬syarakatan.
(3) Rumah Tahanan Negara.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan ini di buat atas permin¬taan Kepala Rumah Tahanan Negara yang akan dipergunakan sebagai bahan pemberian perawatan tahanan.
(4) Balai Bispa
Laporan Penelitian Kemasyarakatan ini di buat atas permin¬taan Kepala Balai Bispa lain yang dipergunakan sebagai bahan penentuan program bimbingan oleh Balai Bispa yang bersang-kutan.
(5) Instansi Lain
Laporan Penelitian Kemasyarakatan ini di buat atas permin¬taan Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja, Departe¬men Perindustrian, dan lain-lain yang akan dipergunakan se¬bagai bahan pemberian pelayanan sesuai keperluan dari instansi tersebut.

dasar hukum :

PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-39-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

KEPDIRJEN NOMOR : PAS-122.PK.01.05.02 2016 STANDAR LITMAS ANAK

SE DIR BIMKEMAS 2014 NOMOR PAS6.PK.01.05.02-572 TAHUN JUKNIS LITMAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *