Klasifikasi Petugas Pemasyarakatan di UPT
Adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Pejabat fungsional adalah petugas kemasyarakatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan telah memenuhi persyarakatan :
- Mempunyai latar belakang pendidikan teknis di bidang pemasyarakatan
- Melaksanakan tugas yang bersifat khusus di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
- Memenuhi persyaratan lain bagi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Petugas Pemasyarakatan terdiri dari:
- Pembimbing Kemasyarakatan
Adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
2. Pengaman Pemasyarakatan
Adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas.
3. Pembina Pemasyarakatan
Adalah pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas
4. Wali Pemasyarakatan
Adalah petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.