Pengertian Reintegrasi Sosial

Reintegrasi sosial didasarkan pada premis bahwa kejahatan hanya gejala terjadinya disorganisasi dalam masyarakat. Pelaksanaan pembinaan sedapat mungkin memberikan ruang yang luas bagi masyarakat dan pelanggar hukum untuk saling berinteraksi. Dengan demikian diharapkan bahwa pelanggar hukum dapat menginternalisasi nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan reintegrasi menghendaki bahwa mantan pelanggar hukum mendapatkan pelayanan yang lebih dan pembimbingan jangka panjang, dan sedapat mungkin membantu menghilangkan stigma yang telah diterimanya dalam rangka membantu mereka dalam bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak semata-mata bertahan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *