Jenis Remisi dan Penjelasannya

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Jenis Remisi

  1. Remisi Umum

Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

2. Remisi Khusus

Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

  • Selain Remisi umum dan khusus terdapat pula remisi kemanusiaan, tambahan dan susulan.
  • Syarat Remisi :
    • Berkelakuan baik (dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.)
    • Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
    • Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
    • Dengan melampirkan dokumen fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas, surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas, salinan register F dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas, dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
  • Syarat khusus bagi terpidana tindak pidana terorisme, korupsi, dan narkotika dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya:
    1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
    2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana tindak pidana korupsi.
    3. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bagi terpidana terorisme. Dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  • Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
    • surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
    • fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
    • surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas
    • surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas
    • salinan register F dari Kepala Lapas
    • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
    • laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
    • Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud diatas, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    • Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud diatas, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *