Susunan Organisasi Pemasyarakatan yang Wajib Anda Ketahui
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan :
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Keamanan dan Ketertiban
- Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
- Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
- Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama
- Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
- Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi
2. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
a. Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
b. Rumah Tahanan Negara
Adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
c. Balai Pemasyarakatan
Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.
d. Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara
Adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.