Pemasyarakatan

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam hubungannya dengan Pemasyarakatan, Sahardjo mengemukakan beberapa pemikiran:

  1. Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dia dipenjarakan.
    1. Narapidana harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun dia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan kepada narapidana bahwa dia itu penjahat.
    1. Narapidana harus dapat dikembalikan ke dalam kehidupan masyarakat sebagai warga masyarakat yang berguna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *